Policewatch-Jakarta
Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung menetapkan MSY, selaku Legal PT Wilmar, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. MSY diyakini terlibat dalam pengaturan perkara minyak goreng yang menyangkut perusahaan tersebut.
MSY ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: 28/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 15 April 2025. Ia disangkakan melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a jo. Pasal 5 Ayat (1) jo. Pasal 13 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Penyelidikan ini dimulai dari penggeledahan yang dilakukan Tim Penyidik di 3 (tiga) tempat di 2 (dua) provinsi. Dalam penggeledahan tersebut, Tim Penyidik menyita 2 (dua) unit mobil Mercedez Benz, 2 (dua) unit motor Vespa, 1 (satu) unit mobil merk Honda CRV dan 4 (empat) unit sepeda Brompton.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 5 (lima) orang saksi yaitu Sdri. MBDH, Tersangka MS, Sdri. STF, Tersangka WG dan Sdri. MSY, Tim Penyidik mengungkap kronologi peristiwa suap ini yang diperkirakan mencapai Rp60 miliar.
Berikut kronologi suap yang diungkap oleh Tim Penyidik:
Pertemuan Tersangka AR dan WG: Tersangka WG menyarankan agar perkara minyak goreng diurus untuk mendapatkan putusan maksimal.
Pertemuan Tersangka WG dan MS: Tersangka WG menanyakan biaya yang disediakan terdakwa korporasi.
Pertemuan Tersangka MS dan MSY: MSY menyatakan sudah ada tim yang menangani perkara minyak goreng.
Pertemuan Tersangka AR, WG, dan MAN: Tersangka MAN menyatakan bahwa perkara minyak goreng tidak bisa diputus bebas namun hanya bisa diputus "ontslag" dan meminta biaya yang disediakan dilipatgandakan menjadi Rp60 miliar.
Penyerahan Uang: MSY menyerahkan uang sebesar Rp60 miliar kepada Tersangka AR di parkiran SCBD. Uang tersebut kemudian diantar ke rumah Tersangka WG dan diserahkan kepada Tersangka MAN.
Bambang MD