Kejagung Tangkap Oknum Aparat Hukum diduga Terima Suap Perkara Minyak Goreng Total 60 Milyar

/ 14 April 2025 / 4/14/2025 08:33:00 AM

  


POLICEWATCH.NEWS - JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) menangkap beberapa aparat hukum terkait kasus korupsi minyak goreng dan turunannya  yang penanganannya berada di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (12/4).

Tim Jampidsus penggeledahan di 3 kota, di Jepara (Jawa Tengah), Sukabumi (Jawa Barat) dan Jakarta. dari hasil penggeledahan terdapat barang bukti diperoleh 40 lembar mata uang dolar Singapura pecahan SGD 100, 125 lembar mata uang dolar Amerika pecahan USD 100, 10 lembar dolar Singapura uang pecahan SGD 100, 74 dolar Singapura pecahan SGD 50, beberapa unit mobil mewah Toyota Land Cruiser, Land Rover, Fortuner, 21 unit speda motor. tujuh unit sepeda, dan lain-lain.

Selanjutnya tim Penyidik melakukan pemeriksaan beberapa orang di Kantor Kejaksaan Agung, antara lain DJU selaku Hakim Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, ABS selaku Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, AL selaku Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan saksi atas nama DAK dan LK selaku staf legal PT Daya Labuhan Indah Grup Wilmar, serta AH dan TH selaku Karyawan Indah Kusuma.

Dari hasil pemeriksaan para saksi tersebut diperoleh fakta, adanya kesepakatan antara AR selaku pengacara tersangka Korporasi Minyak goreng dengan tersangka WG untuk mengurus perkara korupsi 3 korporasi minyak goreng dengan permintaan agar perkara tersebut diputus Onslag dengan menyiapkan uang sebesar Rp20.000.000.000, (dua puluh miliar).

Dari hasil kesepakatan tersebut, ternyata untuk diputus Onslag diminta uang Rp 20 miliar kali tiga sehingga totalnya menjadi Rp 60 miliar dan disetujui. sementara itu AR menyerahkan uang Rp 60 miliar dalam bentuk mata uang dolar Amerika kepada Tersangka WG, lalu diserahkan kepada MAN. Dari kesepakatan tersebut, WG mendapat USD 50.000 sebagai jasa penghubung dari MAN.

Setelah uang diterima MAN sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, lalu menunjuk Ketua Majelis Hakim yaitu DJU, Hakim Ad Hoc AL, dan ASB sebagai hakim Anggota. Dan, seelah terbit penetapan sidang, MAN memanggil DJU selaku Ketua Majelis, ASB selaku hakim Anggota dan memberikan uang Rp4.500.000.000 (empat miliar lima ratus juta rupiah) dengan tujuan untuk uang baca berkas perkara dan agar perkara tersebut diatensi. Uang juga dibagi tiga ke ASB, 2. AL dan DJU.

Pada September atau Oktober 2024, MAN menyerahkan kembali uang dolar Amerika setara  Rp18.000.000.000 (delapan belas miliar rupiah) kepada DJU yang kemudian dibagi 3 di depan Bank BRI Pasar Baru Jakarta Selatan dengan porsi ASB Rp4.500.000.000 (empat miliar lima ratus juta rupiah), DJU Rp6.000.000.000 (enam miliar rupiah), Panitera Rp300.000.000,  dan AL terima 5 miliar. Sehingga total seluruhnya yang diterima Rp22.000.000.000 (dua puluh dua miliar.

Ketiga hakim tersebut mengetahui tujuan dari penerimaan uang agar perkara tersebut diputus Onslag dan pada tanggal 19 Maret 2025 perkara tersebut di putus Onslag. 

Dari sejumlah alat bukti itu, penyidik menetapkan tiga tersangka, yakni ABS selaku Karir pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, AM selaku Hakim AD Hoc dan DJU selaku Hakim karir pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan."

Jurnalis: Bambang MD

Komentar Anda

Berita Terkini