KOPERASI JASA MITRA JAYA PERKASA (MJP) UCAPKAN TERIMA KASIH ATAS PERSETUJUAN PENYESUAIAN TARIF JASA BONGKAR MUAT DARI EKSPEDISI/JPT DAN PARA PENGUSAHA LOGISTIK

/ 18 April 2025 / 4/18/2025 11:20:00 AM

 


Red policewatch.news,kal bar,- Koperasi jasa MITRA JAYA PERKASA Kubu Raya yang berkedudukan di wilayah Kabupaten Kubu Raya adalah badan usaha yang berbentuk Koperasi dan masuk dalam jenis Koperasi Jasa.

Keberadaan dan juga bidang usahanya yaitu dalam bidang jasa pelayanan bongkar muat barang area pergudangan di wilayah Kabupaten Kubu dan saat ini seluruh anggota yang tercatat serta di registrasi dalam buku daftar anggota dan juga buku kelompok kerja divisi bongkar muat sebanyak 389 anggota yang mana para anggota buruh pekerja bongkar muat yang di maksud terbagi di dalam 29 kelompok kerja serta memiliki area penugasan pelayanan kegiatan bongkar muat yang tercatat didalam data Base manajemen koperasi.

Dalam rangka meningkatkan penghasilan serta kesejahteraan para buruh pekerja bongkar muat yang bernaung dalam lembaga koperasi jasa MITRA JAYA maka pada bulan september 2024 atas nama koperasi jasa MITRA JAYA PERKASA telah mengeluarkan surat resmi tentang usulan penyesuaian tarif jasa bongkar muat dengan nomor surat  : 060/KJ.MJP/IX/2024 tertanggal 23 september 2024 perihal usulan penyesuaian tarif jasa bongkar muat kepada seluruh mitra kerja baik itu perusahaan ekspedisi/JPT, Perusahaan pemilik barang dan juga pergudangan.


Mis Suryadi selaku Manager koperasi jasa MITRA JAYA PERKASA mewakili seluruh anggota dan juga semua unsur pengurus KJ.MJP menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar besarnya kepada semua pihak yang telah merespon dengan baik atas permohonan usulan penyesuaian tarif jasa bongkar muat yang di maksud.

Kepada awak media police watch Kalimantan Barat dalam sesi diskusi tentang peran serta lembaga usaha yang berbentuk Koperasi jasa Mis Suryadi mengatakan bahwa peran serta koperasi MJP sangat seiring sejalan dengan semangat undang undang cipta kerja nomor 06 tahun 2023, undang undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, peraturan pemerintah nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan , inpres nomor 2 tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan , PERBUB Kubu Raya nomor 41 tahun 2023 tentang perlindungan dan pemberdayaan koperasi dalam penyelenggaraan aktivitas bongkar muat di Kabupaten Kubu Raya, Peraturan Perusahaan Koperasi Jasa MITRA JAYA PERKASA yang telah disahkan oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kubu Raya nomor registrasi 52 DISTRANSNAKER/2024 dan juga AD/ART lembaga koperasi jasa MITRA JAYA PERKASA. 

Dengan adanya respon serta perhatian yang telah di berikan oleh para mitra kerja  dalam hal penyesuaian tarif jasa bongkar muat yang kami sampaikan maka hal tersebut sangat membantu kami dalam melakukan program perbaikan dan peningkatan penghasilan para buruh pekerja bongkar muat.

Dari data yang telah tercatat oleh manajemen koperasi MJP bahwa sudah 90% para perusahaan ekspedisi/JPT dan juga perusahaan pemilik barang yang telah merespon dan juga menyetujui usulan penyesuaian tarif jasa bongkar muat dan berlalu efektif secara bervariasi ada yang mulai berlaku di bulan maret 2025 dan ada juga yang mulai berlaku sejak bulan April 2025 maka kami sekali lagi mengucapkan rasa terima kasih kami kepada para mitra kerja yang telah peduli terhadap perbaikan upah buruh bongkar muat kami.

Kami juga memastikan bahwa dengan kelengkapan perijinan yang kami miliki serta tatakelola manajemen koperasi yang baik maka kemanfaatan koperasi jasa bagi anggota sangat berdampak positif. 

Para pengusaha yang membutuhkan pelayanan bongkar muat barang sudah pasti tidak merasa khawatir dalam melakukan kerjasama pelayanan bongkar muat karena perijinan dan juga standar operasional prosedur atau SOP yang kami miliki sudah sangat lengkap dan kami juga memastikan setiap transaksi transaksi berkenaan dengan imbal jasa dari pelayanan bongkar muat yang di laksanakan oleh seluruh anggota pekerja kami telah berpedoman pada tatakelola manejerial keuangan yang profesional dan prosedural.

Dalam usulan penyesuaian tarif jasa bongkar muat yang kami sampaikan tentu kami juga memahami hal hal teknis yang berkaitan dengan negosiasi yang bersifat objektif melalui musyawarah untuk mencapai mufakat. 

Karena kami juga berkewajiban ikut berpartisipasi dan berperan serta dalam mendorong tumbuh dan berkembangnya iklim investasi khususnya sentra sentra pergudangan di wilayah Kabupaten Kubu Raya.

Sesuai dengan slogan pembangunan Kabupaten Kubu Raya di bawah kepemimpinan bapak bupati Kubu Raya Sujiwo "KUBU RAYA MELAJU" maka kami sebagai koperasi jasa yang berkedudukan di wilayah hukum Kabupaten Kubu Raya juga berkewajiban ikut serta memajukan program program pembangunan yang telah di canangkan oleh bapak Sujiwo dan juga program pembangunan dari pemerintah provinsi dan pusat.

Bagi kami bukan masalah besar atau kecil nya nominal persetujuan tarif upah jasa bongkar muat yang di berikan oleh para mitra kerja tetapi lebih kepada respon positif serta koordinasi yang baik dari mitra kerja kepada kami hal itu sudah merupakan perhatian serta penghargaan yang sangat luar biasa bagi para buruh pekerja bongkar muat yang bernaung dalam lembaga koperasi jasa MITRA JAYA PERKASA. 

Koperasi sebagai soko guru perekonomian bangsa maka kami sangar berkewajiban untuk tetap melakukan tatakelola usaha koperasi secara transparan, terukur dan profesional.

Koperasi jasa MITRA JAYA PERKASA selalu membuka diri untuk melakukan kerjasama antar koperasi agar dapat bersinergi dalam konteks saling mendukung saling bekerja sama dan saling menguntungkan baik terhadap lembaga dan juga anggota serta bagi para mitra kerja tanpa terkecuali.

Menanggapi ada beberapa mitra kerja yang belum merespon usulan penyesuaian tarif jasa bongkar muat, Mis Suryadi mengatakan bahwa sudah melayangkan surat yang kesekian kalinya agar mitra kerja tersebut bisa merespon dengan baik serta dapat segera dilakukan musyawarah dan juga koordinasi yang profesional berkaitan dengan rasa kepedulian terhadap kelayakan upah buruh. 


Janganlah menutup mata atas kesejahteraan para buruh,  kami bukan meminta dengan nominal upah yang tinggi atau yang berlebihan kata Mis Suryadi mewakili suara dan aspirasi buruh.

Memang ada indikasi dua perusahaan ekspedisi/JPT yang sangat mengecewakan yaitu sudah berkali-kali di surati secara resmi tetapi tidak pernah merespon sama sekali bahkan kami mencoba melakukan koordinasi melalui saluran telepon juga tidak pernah di hiraukan. 

Nah hal yang begini menurut kami sangat tidak baik, kami melakukan upaya usulan penyesuaian tarif jasa bongkar muat bukan atas kehendak kami secara pribadi tetapi kami melaksanakan penyampaian secara administratif aspirasi dari para buruh pekerja bongkar muat yang bernaung dalam lembaga koperasi jasa MITRA JAYA PERKASA. 

Saya berharap semoga jalinan kerjasama pelayanan bongkar muat ini di hargai oleh semua pihak jangan menganggap rendah kontribusi dan keberadaan para buruh pekerja bongkar muat, semua komoditas barang dan logistik bisa di layani dan tersalurkan dengan baik sampai pada penumpukan di gudang gudang penyimpanan barang pasti karena adanya peran serta para buruh pekerja bongkar muat maka wajib kita semua menghargai keringat mereka secara layak dan profesional kata Mis Suryadi.

Kami juga ke depannya akan mendorong dan meminta agar pemerintah baik itu pemerintah provinsi ataupun Kabupaten bisa segera mengeluarkan PERDA tentang STANDAR REGULASI TARIF UPAH JASA BONGKAR MUAT BARANG NON PELABUHAN, hal ini sangat penting karena akan memberikan rasa nyaman bagi para investor yang berkaitan dengan usaha usaha pergudangan dan juga logistik. 

Bila REGULASI standar tarif jasa bongkar muat barang belum ada seperti yang terjadi saat ini maka akan berdampak buruk bagi banyak pihak karena akan terus terjadi kerancuan standar tarif upah yang tidak jelas yang dapat di manfaatkan oleh oknum oknum yang tidak bertanggung jawab.

Sekaligus Mis Suryadi memastikan berkaitan dengan tanggal 1 mei 2025 yaitu memperingati hari buruh internasional, bahwa semua divisi buruh bongkar muat yang bernaung dalam lembaga koperasi jasa MITRA JAYA PERKASA tidak akan ada aksi aksi demo dan sebagainya kami tetap semangat memperjuangkan hak hak buruh tapi dengan cara yang persuasif dan lebih mengutamakan musyawarah untuk mencapai mufakat sesuai dengan kaidah kaidah perkoperasian.

Sumber = media police watch Kalimantan Barat #

Komentar Anda

Berita Terkini