KPK Panggil 2 Wakil Ketua DPRD dan Bendahara PUPR Kabupaten OKU Terkait Kasus Korupsi fee Proyek

/ 15 April 2025 / 4/15/2025 03:52:00 PM

 


POLICEWATCH.NEWS  - JAKARTA KPK masih terus mengusut kasus dugaan suap dan pemotongan anggaran pada proyek di Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan (Sumsel). Hari ini KPK memanggil dua Wakil Ketua DPRD hingga Bendahara PUPR Pemprov OKU.

"Hari ini Selasa (15/4) KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Provinsi Sumatera Selatan, tahun anggaran (TA) 2024 sampai 2025," kata jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangan pers  Selasa (15/4/2025).

KPK mengatakan dua Wakil Ketua DPRD OKU itu adalah Rudi Hartono (RH) dan Parwanto (P). Sedangkan bendahara Dinas PUPR OKU bernama Firusmanto (F).

"RH, Wakil Ketua I DPRD OKU; P, Wakil Ketua 2 DPRD OKU; F, Bendahara Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu," ucapnya 

Pemeriksaan akan dilakukan di Polda Sumatera Selatan. Selain tiga orang itu, KPK memanggil sejumlah saksi lainnya yaitu:

- RV, anggota DPRD OKU

- AA, Sespri Bupati periode 2022-2024

- NH, staf Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu

- AU, swasta
- RF Swasta
- HI Swasta

Sebelumnya, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di OKU. Para tersangka terdiri atas anggota DPRD OKU hingga Kepala Dinas PUPR OKU dan pihak swasta. Berikut rinciannya:

1. Ferlan Juliansyah (FJ) selaku anggota Komisi III DPRD OKU
2. M Fahrudin (MFR) selaku Ketua Komisi III DPRD OKU
3. Umi Hartati (UH) selaku Ketua Komisi II DPRD OKU
4. Nopriansyah (NOP) selaku Kepala Dinas PUPR OKU
5. M Fauzi alias Pablo (MFZ) selaku swasta
6. Ahmad Sugeng Santoso (ASS) selaku Swasta.

Kasus ini berawal saat tiga anggota DPRD OKU menagih fee proyek yang telah disepakati sejak Januari 2025 ke Nopriansyah selaku Kepala Dinas PUPR OKU karena sudah mendekati Lebaran. Nopriansyah pun menjanjikan fee yang diambil dari sembilan proyek di OKU tersebut cair sebelum Lebaran.

"Menjelang Idul Fitri, pihak DPRD, yang diwakili oleh Saudara FJ (Ferlan Juliansyah), yang merupakan anggota dari Komisi III, kemudian Saudara MFR (M Fahrudin), kemudian Saudari UH (Umi Hartati), menagih jatah fee proyek kepada Saudara NOP (Nopriansyah) sesuai dengan komitmen yang kemudian dijanjikan oleh Saudara NOP akan diberikan sebelum Hari Raya Idul Fitri," ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Minggu (16/3).

Pada 13 Maret 2025, Nopriansyah menerima uang Rp 2,2 miliar dari Fauzi selaku pengusaha. Nopriansyah juga telah menerima Rp 1,5 miliar dari Ahmad. Uang itu diduga akan dibagikan kepada anggota DPRD OKU.

Pada 15 Maret, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap para tersangka itu. KPK pun mengamankan uang Rp 2,6 miliar dan mobil Fortuner dari OTT itu.

Sumber : Humas KPK 
Pewarta: Bambang MD
Komentar Anda

Berita Terkini