LIDIK KRIMSUS RI Apresiasi Polres Kampar Terkait Laporan ER Korban Penipuan Yang Alami Kerugian 60 Jt

/ 17 April 2025 / 4/17/2025 02:08:00 PM


 


Red, policewatch.news, Kampar,- ER yang beberapa waktu lalu melaporkan inisial RK ke Polsek Tandun, Polres Rohul, Polda Riau, Rabu (26/03/2025) yang didampingi Tim Pendamping dari Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Sumatera Barat (Sumbar) dan DPP Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi dan Kriminal Khusus Republik Indonesia Republik Indonesia (Lidik Krimsus RI) Riau, sempat di beritakan beberapa media, akhirnya membuat laporan kembali ke Polres Kampar Riau.

Diketahui, RK adalah warga Kota Payakumbuh yang berdomisili di Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau.Setelah di telaah dari hasil aduan ke Polsek Tandun Rohul dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan, RK diketahui berdomisili di wilayah hukum Polres Rokan Hulu (Rohul) dan berbeda dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) jual beli hewan ternak kambing yang masuk dalam wilayah hukum Polres Kampar.

Mendapatkan informasi dari Polsek Tandun untuk TKP masuk wilayah hukum Polres Kampar, pada Rabu 16 April 2025 ER di dampingi Tim Pendamping Dewan Pimpinan Nasional (DPN), Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Riau dan DPP Sumatera Barat (Sumbar) Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi dan Kriminal Khusus RI (Lidik Krimsus RI) melapor RK ke Polres Kampar yang di terima Sat Reskrim Unit I.

Dari Press Release Ketua Umum (Ketum) DPN Lidik Krimsus RI Ossie Gumanti melalui Bidang Humas dan Media, Hendriansyah menyampaikan, pendamping korban tindak pidana penipuan untuk mengawal kasus ini. Karena Lidik Krimsus RI bergerak dari lapisan manapun yang membutuhkan pendampingan baik di bidang hukum maupun lainnya yang berpihak kepada masyarakat banyak,” imbuh nya.

“Kami mengapresiasi kepada Polres Kampar, karena cepat dan tanggap memproses laporan pengaduan masyarakat, yakni terkait dugaan kasus penipuan jual beli hewan ternak kambing,” dan Kami minta agar pelaku segera di proses hukum, ujarnya.

Selanjutnya, ia mengatakan, bahwa apa yang telah dilakukan Polres Kampar dalam penanganan kasus dugaan penipuan jual beli hewan ternak kambing sangat diapresiasi, karena proses laporan masyarakat cepat ditangani.

Bidang Humas dan Media menyampaikan, bahwa terkait penanganan laporan pengaduan yang terpantau langsung di ruang Sat Reskrim Unit I oleh DPN Lidik Krimsus RI, DPP Lidik Krimsus RI Riau dan DPP Lidik Krimsus RI Sumbar sudah sesuai tahapan dan prosedur.

Kita berterimakasih kepada pihak Polres Kampar telah menangani dan memproses laporan pengaduan terkait dengan kasus dugaan penipuan jual beli hewan ternak kambing yang di alami korban ER, untuk itu kami berharap agar kasus ini dapat terungkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” harap Bidang Humas dan Media DPN Lidik Krimsus RI.

“Lidik Krimsus RI berharap Aparat Penegak Hukum untuk memproses ini dengan secepat mungkin dan seadil-adilnya, karena perbuatan penipuan sudah jelas melanggar hukum yang berlaku. Modus penipuan seperti ini sering kita jumpai di lapangan,” tegasnya.

Pendamping dari Riau dan Sumbar memang di tugaskan untuk mengawal kasus ini, karena Lidik Krimsus RI ini bergerak dari lapisan manapun yang membutuhkan pendampingan baik di bidang hukum maupun lainnya yang berpihak kepada rakyat banyak yang tentu saja sesuai ketentuan dan hukum berlaku,” imbuhnya.

“Kami sekali lagi meminta agar APH memproses dengan se adil-adilnya hingga ada kepastian hukum, serta yang bersalah diberikan hukuman setimpal dengan perbuatannya,” tutupnya.

Komentar Anda

Berita Terkini