LIDIK KRIMSUS RI : Bintek Hanya Hamburkan Uang, Mantan Kadis BPMDes Resmi Ditetapkan Tersangka

/ 29 April 2025 / 4/29/2025 12:24:00 PM


Darul Ependi mantan kadis BPMDes ditetapkan tersangka


POLICEWATCH.NEWS LAHAT, Ketua Harian LIDIK KRIMSUS RI M Rodhi Irfanto.SH, kegiatan Bintek yang diselenggarakan oleh pihak ketiga Praja Sriwijaya di hotel Santika belum lama ini hanya Hamburkan Uang negara, apalagi presiden RI Prabowo Subianto pemerintah efesiensi anggaran , namun pihak BPMDES Kabupaten Lahat masih melaksanakan kegiatan bimbingan teknis (BINTEK) untuk perangkat desa, acara ini juga dihadiri sejumlah Camat, kiranya pihak aparat penegak hukum ikut pengawasan terang ":Rodhi kepada wartawan policewatch.news Selasa (29/4/2025)

Selain itu, acara Bimtek yang rutin hampir setiap tahun dilakukan oleh Kades-kades di Kabupaten Lahat ini dirasa mubazir. Dari kegiatan tersebut, tidak ada hasil yang dapat diimplementasikan untuk kemajuan desa, Karena itu,  Bimtek ini diduga hanya topeng bagi para Kades untuk jalan-jalan,ada juga yang membawa keluarga atau istri/suami, dengan menggunakan Alokasi Dana Desa (ADD).ujar Rodhi 

Baca Juga: LIDIK KRIMSUS RI Akan Kawal Terkait, Viralnya Rp. 13 Juta untuk biaya Bintek Tiap Kades Kab. lahat Ke Bali dan Lombok

Di Tengah upaya efisiensi anggaran nasional, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPMDes) Kabupaten Lahat bekerja sama dengan Event Organizer (EO) Praja Sriwijaya tetap menggelar bimbingan teknis (bimtek) bagi Operator dan perangkat desa se-Kabupaten Lahat di Kota Malang, Jawa Timur.

Kegiatan tersebut diikuti oleh perwakilan operator dan perangkat dari seluruh desa di Kabupaten Lahat. Berdasarkan informasi yang dihimpun, anggaran untuk mengikuti bimtek ini total mencapai sekitar Rp14.000.000 per peserta yang dibebankan pada anggaran masing-masing desa sungguh Angka yang sangat Fantastis jika di total keseluruhan SE kabupaten Lahat,papar Rodhi 

Pelaksanaan bimtek ini menuai sorotan, karena dinilai tidak sejalan dengan kebijakan efisiensi anggaran yang ditegaskan oleh Presiden Prabowo Subianto. Pemerintah Pusat telah mengimbau untuk meniadakan kegiatan bimbingan teknis atau studi banding yang lebih mengarah pada pelesiran ke luar daerah, guna mengoptimalkan penggunaan dana desa untuk program-program pembangunan langsung di desa.

Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 72, disebutkan bahwa Dana Desa harus digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Pemanfaatan Dana Desa diatur lebih ketat melalui Peraturan Menteri Keuangan dan regulasi teknis lainnya, termasuk larangan penggunaan dana secara tidak efektif.

Meski demikian, BPMDes Kabupaten Lahat disebut tetap memberikan rekomendasi kepada kepala desa untuk menganggarkan kegiatan bimtek tersebut. Hal ini menimbulkan pertanyaan dari berbagai pihak mengenai efektivitas dan urgensi pelaksanaan bimtek di tengah kebijakan pengetatan penggunaan dana publik.

Baca juga: Aliansi LIDIK KRIMSUS RI Dan LSM Puskokatara Sumsel kawal Perjalanan Bintek Ke Bali dan Lombok.

Hingga berita ini diturunkan, pihak BPMDes Kabupaten Lahat belum memberikan keterangan resmi terkait mekanisme, pertanggungjawaban anggaran, dan tujuan spesifik dari pelaksanaan bimtek di luar daerah tersebut.

Penjelasan Dasar Hukum:

1. Undang-Undang Desa No. 6 Tahun 2014

- Pasal 72: Dana Desa digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa.

- Pemanfaatannya harus mengutamakan kepentingan desa, bukan untuk kebutuhan yang tidak langsung berkaitan dengan pelayanan dasar dan pembangunan desa.

2. Kebijakan Nasional Terkini

- Presiden Prabowo Subianto mengarahkan agar kegiatan-kegiatan seperti studi banding, bimtek ke luar kota yang lebih bersifat pelesiran, dikurangi atau ditiadakan untuk efisiensi APBD dan Dana Desa.

3. Peraturan Menteri Keuangan

- Dana Desa dilarang digunakan untuk kegiatan yang tidak memiliki manfaat langsung bagi desa dan masyarakat, termasuk perjalanan dinas yang tidak relevan. (Bambang.MD)

Komentar Anda

Berita Terkini