Penyidik KPK Panggil Sekretaris Daerah OKU Dugaan Korupsi Proyek PUPR

/ 17 April 2025 / 4/17/2025 08:37:00 AM

 


POLICEWATCH.NEWS - Jakarta - KPK masih terus mengusut kasus dugaan suap dan pemotongan anggaran pada proyek di Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan (Sumsel). Hari ini KPK memanggil Sekda Kabupaten OKU Dharmawan Irianto (DMI) sebagai saksi.

"Hari ini Rabu (16/4) KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Provinsi Sumatera Selatan, tahun anggaran (TA) 2024 sampai dengan 2025," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Rabu (16/4/2025).

"DMI Sekda Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan," tambahnya.

Pemeriksaan dilakukan di Polda Sumatera Selatan. Selain Dharmawan, KPK turut memanggil sejumlah saksi lainnya yaitu:

1. IDS Asisten Daerah 1 Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan

2. HSH Asisten Daerah 2 Kabupaten. Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan

3. RSF Asisten Daerah 3 Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan

4. YFA Kepala Bapenda Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan

5. LMH Kepala Bappeda Kabupaten. Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan

6. MDS Swasta

7. RS Swasta

8. AMT alias AN Swasta

Sebelumnya, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di OKU. Para tersangka terdiri atas anggota DPRD OKU hingga Kepala Dinas PUPR OKU dan pihak swasta. Berikut rinciannya:

1. Ferlan Juliansyah (FJ) selaku anggota Komisi III DPRD OKU

2. M Fahrudin (MFR) selaku Ketua Komisi III DPRD OKU

3. Umi Hartati (UH) selaku Ketua Komisi II DPRD OKU

4. Nopriansyah (NOP) selaku Kepala Dinas PUPR OKU

5. M Fauzi alias Pablo (MFZ) selaku swasta

6. Ahmad Sugeng Santoso (ASS) selaku Swasta.

Kasus ini berawal saat tiga anggota DPRD OKU menagih fee proyek yang telah disepakati sejak Januari 2025 ke Nopriansyah selaku Kepala Dinas PUPR OKU karena sudah mendekati Lebaran. Nopriansyah pun menjanjikan fee yang diambil dari sembilan proyek di OKU tersebut cair sebelum Lebaran.

"Menjelang Idul Fitri, pihak DPRD, yang diwakili oleh Saudara FJ (Ferlan Juliansyah), yang merupakan anggota dari Komisi III, kemudian Saudara MFR (M Fahrudin), kemudian Saudari UH (Umi Hartati), menagih jatah fee proyek kepada Saudara NOP (Nopriansyah) sesuai dengan komitmen yang kemudian dijanjikan oleh Saudara NOP akan diberikan sebelum Hari Raya Idul Fitri," ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Minggu (16/3).

Pada 13 Maret 2025, Nopriansyah menerima uang Rp 2,2 miliar dari Fauzi selaku pengusaha. Nopriansyah juga telah menerima Rp 1,5 miliar dari Ahmad. Uang itu diduga akan dibagikan kepada anggota DPRD OKU.

Pada 15 Maret, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap para tersangka itu. KPK pun mengamankan uang Rp 2,6 miliar dan mobil Fortuner dari OTT itu.

Jurnalis: Bambang MD

Komentar Anda

Berita Terkini