Policewatch-Lombok Utara
Satuan Resnarkoba Polres Lombok Utara berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu di dua tempat berbeda di wilayah Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara, pada hari Sabtu (12 April 2025). Kedua terduga pelaku yang diamankan adalah SL (41), buruh tani, dan SJ (36), buruh harian lepas.
Penangkapan terhadap SL dilakukan di belakang rumahnya di Dusun Karang Petak, Desa Pemenang Timur, Kecamatan Pemenang. Sedangkan SJ diamankan di jalan raya Dusun Karang Montong Lauk, Desa Pemenang Timur, Kecamatan Pemenang.
Kasat Resnarkoba Polres Lombok Utara, IPTU I Putu Sastrawan, SH, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan bahwa sering terjadi transaksi narkotika di wilayah tersebut. "Setelah mendapatkan informasi tersebut, anggota Opsnal Satuan Resnarkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar wilayah Pemenang," ungkap IPTU I Putu Sastrawan.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap SL, petugas menemukan sebuah dompet warna hitam Merk QUIK SILVER di saku celana depan sebelah kiri dan uang tunai sebanyak Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) di saku celana belakang sebelah kanan. Kemudian, di saku sebelah kiri ditemukan uang tunai sebayak Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah).
SL mengaku telah membuang narkotika jenis sabu di sawah dekat tempat dirinya diamankan. Petugas kemudian menemukan 1 (satu) buah pipet plastik dan 2 (dua) buah poket klip plastik bening yang di dalamnya berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,20 gram dan 0,17 gram.
Petugas juga melakukan penggeledahan di dalam kamar SL dan menemukan 1 (satu) buah klip plastik bening bekas pakai sabu yang di dalamnya berisi 2 (dua) poket klip plastik sabu. Kemudian, di area sekitar rumah ditemukan 3 (tiga) buah klip plastik bekas pakai sabu di kandang ayam di belakang rumah.
Terhadap SJ, petugas menemukan barang bukti 12 klip plastik bening yang terdapat narkotika jenis sabu dengan berat total 3,81 gram. Barang bukti lainnya yang diamankan adalah 1 (satu) unit handphone Merk Xiaomi, Redmi 12C warna biru, 1 (satu) buah dompet yang berisikan uang tunai Rp. 34.000,- rupiah, 1 (satu) buah klip plastik bening, 1 (satu) buah tabung kaca, dan 2 (dua) buah potongan pipet plastik yang salah satu ujungnya sudah diruncingkan.
Hasil cek urine terhadap kedua terduga pelaku menunjukkan hasil positif narkotika. Keduanya ditahan di Polres Lombok Utara dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1), dan atau Pasal 112 Ayat (1), Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dengan denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Jurnalis.
MN/LR