Policewatch-Lombok Tengah
Polres Lombok Tengah berhasil mengungkap sebelas kasus kriminal dan mengamankan sembilan tersangka selama bulan April 2025. Wakapolres Lombok Tengah, Kompol Imam Maladi, S.T., S.I.K., M.H., mengumumkan hal ini dalam konferensi pers di Mapolres Lombok Tengah pada Senin (28/4). Kasus-kasus yang diungkap meliputi beragam jenis kejahatan. Rinciannya adalah enam kasus narkoba, satu kasus pencurian hewan ternak (tiga ekor kerbau di Kecamatan Pujut), satu kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Polsek Kawasan Mandalika, satu kasus kekerasan seksual di Batukliang Utara, satu kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di Kelurahan Praya, dan satu kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di Batukliang Utara. Satu dari sembilan tersangka merupakan perempuan yang terlibat dalam kasus narkoba.
Dari para tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti yang cukup signifikan, termasuk satu unit kendaraan pikap yang telah dikembalikan kepada pemiliknya, Dedi Muliawan dari Kecamatan Batukliang Utara, 9,63 gram narkotika, tujuh unit sepeda motor, perhiasan emas, dan beberapa unit handphone. Dedi Muliawan menyampaikan rasa terima kasihnya atas pengembalian kendaraannya tanpa dipungut biaya.
Tersangka kasus narkoba diamankan di beberapa kecamatan, antara lain Pujut, Batukliang Utara, Praya Barat, dan Praya Barat Daya. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Tersangka pencurian hewan ternak dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-1 dan ke-4 KUHP (ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara), tersangka curanmor dijerat Pasal 363 KUHP (ancaman hukuman 7 tahun penjara), tersangka kekerasan seksual dijerat Pasal 6 huruf a dan/atau huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara), tersangka curas dijerat Pasal 365 KUHP (ancaman hukuman 9 tahun penjara), dan tersangka curat dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP (ancaman 9 tahun penjara). Menariknya, tersangka curat juga tengah diamankan di Polsek Ampenan karena terlibat kasus lain.
Wakapolres menegaskan komitmen Polres Lombok Tengah untuk terus memberantas kriminalitas dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat.
Jurnalis
Hasbi