Residivis Curas Ditangkap di Lombok Tengah, Rampas Perhiasan Rp160 Juta!

/ 24 April 2025 / 4/24/2025 06:10:00 PM

 


Policewatch-Lombok Tengah

  Kecepatan dan ketepatan Polsek Praya Polres Lombok Tengah patut diacungi jempol.  Kurang dari 24 jam setelah aksi pencurian dengan kekerasan (curas) yang menggegerkan warga Kecamatan Praya, polisi berhasil meringkus pelaku, MDDN (19), seorang residivis.

Peristiwa dramatis tersebut terjadi Selasa (22/4) pukul 20.20 WITA.  Korban, Baiq Nurhayati, ibu mertua Alpha Auriga (39), menjadi sasaran pelaku yang masuk ke rumahnya sekitar pukul 19.30 WITA.  Dengan kejam, pelaku merampas perhiasan korban berupa empat gelang emas (20 gram/gelang) dan satu cincin emas (6 gram), mengakibatkan kerugian mencapai Rp160.200.000,-.  Baiq Nurhayati mengalami luka memar di pelipis dan pergelangan tangan akibat aksi brutal pelaku.

Berbekal keterangan saksi dan penyelidikan intensif, Unit Reskrim Polsek Praya bersama Tim Puma Polres Lombok Tengah berhasil mengidentifikasi MDDN sebagai pelaku.  Penangkapan dilakukan pada Rabu (23/4) pukul 15.00 WITA di rumahnya di BTN Puyung, Desa Puyung, Kecamatan Jonggat.  Pelaku ditangkap tanpa perlawanan saat sedang berkendara bersama ibunya.  Interogasi dan penggeledahan rumah pelaku membuahkan hasil;  semua perhiasan curian ditemukan dan diamankan sebagai barang bukti.

Kini, MDDN mendekam di Mapolsek Praya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.  Keberhasilan penangkapan ini menunjukkan kesigapan dan profesionalisme aparat kepolisian dalam mengungkap kasus kriminal dan memberikan rasa aman kepada masyarakat Lombok Tengah.  Aksi cepat ini diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku kejahatan lainnya.

M Hasbi

Komentar Anda

Berita Terkini