POLICEWATCH-BATAM
Akhmad Rosano, yang dikenal karena pernah membebaskan dua WNI dari penjara bawah tanah Singapura pada 2010 dengan bantuan Senator Aida Ismeth dan Jasarmen Purba, melaporkan pegiat media sosial Yusril Koto ke Mapolresta Barelang atas dugaan pencemaran nama baik, gangguan investasi, dan penyebaran keonaran. Laporan tersebut disampaikan beberapa hari lalu.
Untuk memastikan proses hukum berjalan profesional, Rosano telah menunjuk tiga advokat senior Kepri sebagai kuasa hukumnya: H. Masrur Amin SH MH, Khairuddin SH MH, dan Imelda Fransika SH MH LLM. Surat kuasa diberikan pada Selasa (15/04/2025).
"Saya telah menyerahkan masalah hukum ini kepada ketiga pengacara saya," ungkap Rosano kepada awak media. "Silakan berkoordinasi langsung dengan mereka untuk perkembangan selanjutnya."
Rosano menegaskan penunjukan pengacara sebagai bentuk keseriusannya dalam menghadapi kasus ini. Ia menilai postingan Yusril Koto di TikTok tidak hanya merugikan dirinya secara pribadi, tetapi juga berpotensi mengancam iklim investasi di Batam.
H. Masrur Amin, salah satu pengacara yang ditunjuk, membenarkan telah menerima kuasa dari Rosano dan menyatakan kesiapannya untuk mewakili kliennya dalam proses hukum. "Kuasa sudah diberikan, dan mulai hari ini kami bertiga akan mewakili beliau," ujarnya. Ia juga menambahkan kesiapannya untuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, termasuk kepolisian dan kejaksaan, jika diperlukan.
"Harapan kami, penegak hukum akan menangani kasus ini secara serius dan profesional," pungkas Masrur Amin.
Elina