Policewatch-Praya Barat
Sengketa lahan di Desa Kabol, Kecamatan Praya Barat Daya, Kabupaten Lombok Tengah, berujung kekerasan. Oknum pengacara berinisial ND, SH.,MH., diduga melakukan penganiayaan terhadap Amaq Kium, warga Dusun Kending Sampi, Desa Kabol. Kasus ini kini dilimpahkan ke Polres Lombok Tengah untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kasi Humas Polres Lombok Tengah, Iptu Lalu Brata Kusnadi, membenarkan pelimpahan ini. "Kasus ini sudah dilimpahkan ke Polres untuk mempercepat penanganan dan koordinasi," ungkapnya. Polres Lombok Tengah telah melakukan gelar perkara dan resmi menyerahkan kasus ini ke Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Lombok Tengah.
"Kemarin sudah dilakukan pemanggilan terhadap terduga pelaku. Nanti selanjutnya akan dijadwalkan kembali (pemanggilan, red)," tambah Iptu Lalu Brata.
Polisi masih menunggu hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari Polsek Praya Barat Daya sebelum memutuskan status tersangka untuk oknum pengacara tersebut. "Ini kan baru dilimpahkan, dari Reskrim juga masih menunggu administrasi maupun BAP-nya dari Polsek Praya Barat. Mungkin setelah itu baru kita bisa menyampaikan," ujarnya. Polres Lombok Tengah menegaskan keseriusan mereka dalam menangani kasus ini. "Kita atensi," pungkasnya.
Insiden penganiayaan terjadi pada [tanggal kejadian] di tengah ketegangan sengketa lahan yang melibatkan keluarga Amaq Kium dengan Yusuf. ND, yang bertindak sebagai pengacara Yusuf, diduga melakukan penganiayaan terhadap Amaq Kium saat [menjelaskan kronologi kejadian yang menyebabkan penganiayaan].
Akibatnya, Amaq Kium mengalami luka serius, termasuk bibir berdarah, gigi goyang, dan luka di tangan. Amaq Sium juga mengalami luka robek dikaki akibat dorongan dan sikutan dari pihak Yusuf. Achmad Saifullah, SH, MH, pengacara keluarga Amaq Kium, langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Praya Barat Daya.
Jurnalis
Mamen